”Kami sangat dirugikan. Nama baik keluarga tercemar, usaha pengobatan alternatif suami saya juga terdampak luas akibat penyebaran konten tersebut,” ujar Murni saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan, selama ini tidak pernah ada keluhan atau laporan kerugian dari masyarakat terkait layanan pengobatan alternatif suaminya. Guna membuktikan laporannya, Murni mengklaim telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dengan menyerahkan seluruh barang bukti dan menghadirkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Dr. Drs. H. KRH Hono Sejati Pradoto Jatinagoro, SH., M.Hum., dan Dedi Arif Cahyono, SH., menyampaikan bahwa proses hukum di Polda Jateng sebenarnya masih berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Kendati demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan objektif dan transparan.
Hono Sejati Pradoto menjelaskan, salah satu hambatan formil yang membuat status perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan adalah proses klarifikasi legalitas di Kementerian Hukum. Penyidik siber saat ini tengah menunggu jawaban resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) guna memastikan status hukum dari pihak pengunggah konten—apakah termasuk dalam sengketa pers atau siber murni.
”Penyidik pekan lalu sudah berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk mengonfirmasi hal ini. Kami meminta kepolisian terus memantau perkembangannya agar segera ada kepastian. Jika hasil klarifikasi menunjukkan pihak terkait bukan merupakan perusahaan pers, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap berikutnya,” pungkas Hono Sejati.













