SEMARANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum warga ke pihak kepolisian. Oknum tersebut kedapatan menggunakan atribut instansi untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Kota Semarang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie, mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah. Berdasarkan penelusuran lapangan, oknum tersebut menjalankan aksinya dengan dua cara: lisan dan surat permohonan resmi bodong.



















