“Dari hasil temuan, yang bersangkutan mengaku sebagai personel DLH dan menggunakan pakaian yang menyerupai atribut resmi kami untuk meminta-minta kepada pelaku usaha,” ujar Anggie dalam keterangannya, Rabu (11/03).
Pihak DLH menegaskan bahwa pelaku sama sekali tidak tercatat sebagai pegawai, baik ASN maupun non-ASN, di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
“Yang bersangkutan bukan personel DLH. Saat ini sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anggie.
Guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut, DLH Kota Semarang mengeluarkan imbauan resmi bagi para pelaku usaha dan niaga agar: Waspada terhadap oknum yang mencatut nama instansi pemerintah, Menolak segala bentuk permintaan sumbangan atau THR yang tidak memiliki dasar hukum jelas, dan Melapor segera ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi DLH jika menemukan indikasi serupa.



















