CMI News — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dibuat terkejut ketika menemukan praktik underinvoicing saat melakukan inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya pada Selasa (11/11/2025).
Underinvoicing merupakan praktik melaporkan nilai barang impor jauh di bawah harga aslinya untuk menekan bea masuk dan pajak impor. Secara sederhana, praktik ini membuat barang terlihat “murah di atas kertas”, padahal nilainya jauh lebih tinggi. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.
Dalam unggahan video di akun TikTok resminya, @purbayayudhis, sang menteri menunjukkan temuan mengejutkan: sebuah mesin impor yang dilaporkan hanya senilai US$7 atau sekitar Rp117 ribu, padahal harga di pasaran daring bisa mencapai Rp40 hingga Rp50 juta.
“Waktu periksa kontainer ada yang menarik. Masa barang sebagus itu cuma US$7. Di marketplace, harganya Rp40-50 juta. Nanti akan kami cek lagi,” ujar Purbaya dalam video tersebut.
Purbaya Tekankan Transparansi dan Digitalisasi Pengawasan













