CMI News — Kondisi pengelolaan sampah nasional menunjukkan bahwa Indonesia telah tertinggal—kurang lebih dua dekade—dalam teknologi transformasi sampah menjadi energi (waste-to-energy/WTE).
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) — dalam rapat koordinasi terbatas terkait percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah-menjadi-listrik (PSEL).
Menurut Zulhas, kebiasaan membakar sampah secara terbuka bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat—bahkan risiko penyakit kanker.
“Kita biasanya sampah dibakar begitu saja, malah racunnya bisa menyebabkan kanker,” ujar Zulhas.
Tantangan Perizinan dan Teknologi
Meski Indonesia sudah memiliki beberapa teknologi pengolahan sampah, implementasinya terkendala birokrasi. Zulhas menyoroti bahwa proses perizinan bisa memakan waktu hingga 11 tahun, dan dari banyak usulan hanya dua yang berhasil lolos izin.
Untuk menjawab perlambatan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) yang bertujuan mempercepat pembangunan fasilitas WTE.














