CMI News — Fenomena judi online (judol) terus menjadi momok bagi sistem keuangan nasional. Meski pemerintah sudah gencar melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terafiliasi, praktik judol masih sulit diberantas total.
Bank Indonesia (BI) pun kini turun tangan lebih jauh. Dalam surat resminya kepada direksi perbankan nasional, BI mengungkap pola-pola transaksi mencurigakan yang sering ditemukan pada rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online — baik rekening pribadi maupun merchant.
Transaksi Tengah Malam hingga Akun Tiba-tiba Aktif Lagi
Menurut BI, salah satu ciri mencolok dari rekening yang digunakan untuk judi online adalah frekuensi transaksi yang tinggi pada malam hingga dini hari, dengan nilai transaksi kecil namun dilakukan berulang kali dalam waktu singkat.
Selain itu, ada pula pola menarik dana dalam jumlah besar secara mendadak setelah periode transaksi kecil beruntun. Tak jarang, rekening yang sebelumnya tidak aktif tiba-tiba kembali digunakan secara intensif, menjadi tanda kuat bahwa akun tersebut mungkin disalahgunakan.













