CMI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia. Dalam pertemuan dengan jajaran internal, ia bahkan sempat kaget saat mengetahui rata-rata tarif cukai rokok telah mencapai 57%.
“Waktu saya tanya berapa rata-rata cukai rokok, dijawab 57%. Wah tinggi sekali, Firaun lu,” ujar Purbaya, Senin (22/9/2025).
Antara Penerimaan Negara dan Kontrol Konsumsi
Menurut Purbaya, kenaikan tarif CHT yang terlalu tinggi justru bisa berbalik mengurangi penerimaan negara. Ia mencontohkan, pada saat tarif lebih rendah, penerimaan negara dari cukai justru cenderung lebih besar.
Namun, ia memahami bahwa kebijakan tarif tinggi bukan semata untuk meningkatkan pendapatan, melainkan bagian dari strategi kesehatan publik untuk menekan konsumsi rokok. “Ada policy global, termasuk dorongan WHO, yang memang bertujuan menurunkan konsumsi,” jelasnya.













