Pemalang, – Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menata dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh. Sebanyak 58 sertifikat konsolidasi tanah diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Penyerahan yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, ini menandai langkah konkret dalam program penataan kawasan tersebut.
Program Terpadu untuk Permukiman yang Lebih Baik
Program penyerahan sertifikat ini merupakan bagian integral dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT). Inisiatif ini digagas oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Fokusnya bukan hanya pada legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga intervensi fisik untuk menciptakan lingkungan hunian yang jauh lebih layak.
Bupati Anom Widiyantoro menjelaskan bahwa selain penerbitan sertifikat, area tersebut juga menerima intervensi fisik signifikan yang didanai melalui APBD. “Akan terbit 57 unit rumah pembangunan baru, 55 unit rumah rehabilitasi dan rekonstruksi, serta 2 unit untuk peningkatan kualitas,” ujar Bupati Anom. Ia menambahkan bahwa program ini juga mencakup pembangunan fasilitas penunjang vital seperti tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembangunan jalan beton, dan drainase u-ditch.
Konsolidasi Tanah: Kunci Penataan Kota Berkeadilan
Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Imawan Abdul Ghofur, pada kesempatan sebelumnya menjelaskan pentingnya program konsolidasi tanah terintegrasi. Ini adalah pendekatan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat. Tujuannya jelas, yakni mencapai penataan ruang yang tertib, legal, dan berkeadilan.
“Melalui konsolidasi tanah, bidang tanah diatur ulang dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum,” jelas Imawan.
Imawan lebih lanjut menuturkan bahwa konsolidasi tanah terintegrasi memiliki beberapa tujuan utama:
- Mewujudkan penataan kawasan permukiman kumuh yang terencana dan legal.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penataan lingkungan.
- Meningkatkan nilai sosial dan ekonomi tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh berbagai Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pemalang, Camat Pemalang, dan Lurah Pelutan. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan permukiman yang lebih baik dan teratur bagi masyarakat Pemalang.



















