Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

KPK Beri Peringatan Keras ke Pemkab Pemalang: Awas Anggaran 2026!

×

KPK Beri Peringatan Keras ke Pemkab Pemalang: Awas Anggaran 2026!

Sebarkan artikel ini
KPK Beri Peringatan Keras ke Pemkab Pemalang: Awas Anggaran 2026!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pemalang. Surat bernomor B/4161/KSP.00/70-74/06/2025 ini secara khusus menyoroti potensi korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta APBD Perubahan Tahun 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, ini menekankan sembilan poin krusial yang wajib diperhatikan oleh seluruh pemerintah daerah. Ini adalah langkah preventif KPK untuk memastikan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan penganggaran di daerah.

Anggaran Daerah dalam Pengawasan Ketat KPK

Praktisi hukum dan akademisi tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menilai surat ini sebagai instrumen pencegahan korupsi yang sah dan memiliki kekuatan etik tinggi. Menurutnya, meskipun bersifat administratif, pengabaian peringatan ini dapat menjadi petunjuk awal niat jahat dalam proses korupsi anggaran daerah. “Surat ini merupakan instrumen pencegahan korupsi berbasis kewenangan koordinatif KPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 6 huruf b dan d UU KPK,” ujar Imam Subiyanto.

KPK secara tegas melarang praktik-praktik yang mengarah pada korupsi, di antaranya:

  1. Penyalahgunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi atau Politik: Terutama terkait alokasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
  2. Penggelembungan Anggaran: Angka-angka anggaran harus realistis dan sesuai kebutuhan.
  3. Gratifikasi dan Pemerasan: Segala bentuk suap dan pemerasan terkait anggaran sangat dilarang.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal perencanaan sesuai perundang-undangan, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), serta menjadikan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari evaluasi anggaran daerah oleh Kemendagri.

Konsekuensi Hukum Menanti Jika Abaikan Peringatan

Imam Subiyanto menambahkan bahwa jika kepala daerah atau DPRD tetap melakukan penyimpangan anggaran setelah surat ini dikeluarkan, maka dapat dinilai telah memiliki “mens rea” atau niat jahat sejak awal. “Surat ini akan menjadi jejak dokumenter yang kuat di hadapan hukum,” tegasnya.

KPK tidak main-main. Lembaga antirasuah ini menegaskan akan melakukan pemantauan langsung atas proses APBD Tahun 2026 dan APBD Perubahan Tahun 2025. Jika ditemukan indikasi korupsi, KPK siap mengambil tindakan hukum secara konkret.

Pemerintah daerah dan DPRD diimbau untuk segera menerbitkan regulasi internal sebagai bentuk tindak lanjut atas surat KPK ini. Masyarakat pun diminta untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal proses anggaran daerah demi mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan publik.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights