Kabar gembira bagi para guru di Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menghapus syarat sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) bagi guru yang ingin mendaftar sebagai calon kepala sekolah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, yang berlaku sejak 18 Maret 2025.
Perubahan ini menandai era baru dalam jenjang karier guru, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap guru untuk menjadi kepala sekolah melalui jalur reguler. “Karena Program Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” ujar Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah
Dengan dihapusnya PGP, lantas apa saja syarat terbaru untuk menjadi kepala sekolah? Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, berikut adalah kualifikasi yang harus dipenuhi:
- Pendidikan: Memiliki gelar S1 atau D-IV.
- Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
- Pangkat/Jabatan & Pengalaman:
- Untuk PNS: Pangkat minimal III/C.
- Untuk PPPK: Jabatan minimal guru ahli pertama.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
- Kinerja: Nilai kinerja guru baik dalam dua tahun terakhir.
- Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial di sekolah minimal dua tahun.
- Batas Usia: Berusia maksimal 56 tahun saat diangkat sebagai kepala sekolah.
Tantangan dan Program Baru: Mencetak Pemimpin Adaptif
Prof. Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia membutuhkan 50.971 kepala sekolah baru. Angka ini mencakup 10.899 pengganti kepala sekolah yang pensiun serta 40.072 formasi di sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap. Ini adalah angka yang fantastis dan menunjukkan betapa krusialnya peran kepala sekolah dalam sistem pendidikan kita.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen telah meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah 2025. Program ini dirancang khusus untuk mencetak calon kepala sekolah yang berjiwa pemimpin, inovatif, dan melek teknologi. Calon kepala sekolah yang mengikuti program ini akan dibekali dengan:
- Kemampuan manajerial dan kepemimpinan pendidikan yang mumpuni.
- Pengetahuan teknologi digital yang relevan, termasuk koding dan artificial intelligence (AI).
- Strategi pembelajaran yang mendalam dan adaptif, sesuai dengan tuntutan zaman.
Tujuan utama dari program ini adalah menciptakan pemimpin sekolah yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan pendidikan di era digital saat ini.
Peluang Lebih Luas dan Transformasi Pendidikan
Penghapusan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat dan peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah ini menjadi angin segar bagi para guru. Ini membuka peluang yang lebih besar bagi mereka yang berdedikasi dan memiliki potensi kepemimpinan untuk melangkah maju. Transformasi ini sejalan dengan upaya Kemendikdasmen dalam meningkatkan mutu kepemimpinan pendidikan di Indonesia, demi menghasilkan generasi unggul yang siap bersaing di era digital.














