Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Jangan Salah Paham! MK Tolak Uji Materi, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tetap Sah

×

Jangan Salah Paham! MK Tolak Uji Materi, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tetap Sah

Sebarkan artikel ini
Jangan Salah Paham! MK Tolak Uji Materi, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tetap Sah
Jangan Salah Paham! MK Tolak Uji Materi, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tetap Sah

Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun, informasi tersebut tidak benar. Faktanya, MK hanya menolak uji materi terkait aturan tersebut, sehingga perpanjangan masa jabatan kepala desa tetap sah sesuai undang-undang.

Latar Belakang UU Desa

Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin revisinya adalah pengaturan masa jabatan kepala desa. Pasal 39 dalam UU tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, dengan peluang dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

Namun, aturan ini memicu pro-kontra, terutama terkait perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya habis pada periode tertentu. Beberapa pihak merasa dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 118 huruf e yang hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.

Permohonan Uji Materi

Kelompok yang merasa dirugikan, termasuk Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu yang dipimpin oleh Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa, mengajukan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif karena tidak berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

Keputusan MK

Pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak uji materi yang diajukan. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek karena masa jabatan kepala desa yang dipermasalahkan sudah berakhir. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menegaskan, “Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.”

Selain itu, MK menekankan bahwa pengisian jabatan kepala desa yang berakhir harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights