Keputusan MK ini tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa seperti yang diatur dalam UU Desa. Aturan mengenai masa jabatan kepala desa delapan tahun, dengan peluang dipilih kembali maksimal dua kali, tetap berlaku. Informasi yang menyebutkan MK membatalkan perpanjangan tersebut adalah keliru.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Selalu pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi dan terpercaya.













