Pemalang, CMI News – Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa (kades) kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Hal ini disambut antusias oleh para kades di Kecamatan Taman, dan sekitarnya. Mereka berkomitmen untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
Mereka dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan bersama ratusan kepala desa se-kabupaten Pemalang lainnya, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Rabu 19 Juni 2024.
Para kades se-Kecamatan Taman sepakat untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan visi mereka untuk desa.













