Pemalang, CMI News – Kades Kramat, Rahayu, baru saja menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan selama 2 tahun ke depan.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode”.
Dalam masa jabatannya yang baru ini, Rahayu berfokus pada pengembangan Desa Kramat, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.













