Sahabat CMI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, ada 43 ribu lebih situs yang mengklaim dirinya sebagai media massa di Indonesia, padahal produk yang ditayangkan sama sekali tidak mencerminkan karya jurnalistik alias media abal-abal, dikutip dari situs resmi Kominfo.
Di era digital, akses informasi semakin mudah dengan adanya ribuan situs berita online. Namun, tidak semua media online memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Salah satu tanda media online yang kredibel adalah transparansi dalam menampilkan izin, perusahaan yang menaunginya, serta identitas seperti, Perusahaan, AHU, NIB, KBLI, TDPSE, Notaris dan struktur Redaksi.
Sayangnya, banyak media online yang tidak menunjukkan informasi ini, dan hal tersebut bisa menjadi indikator bahwa media tersebut tidak resmi atau bahkan abal-abal.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa transparansi izin dan identitas perusahaan sangat penting, serta risiko jika Anda mengandalkan informasi dari media online yang tidak memiliki izin resmi.
1. Minimnya Tanggung Jawab Hukum
Media online yang tidak menampilkan izin dan identitas perusahaan biasanya tidak terikat tanggung jawab hukum yang ketat. Mereka mungkin tidak terdaftar di Dewan Pers atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang artinya tidak ada pengawasan langsung atas konten yang mereka publikasikan.
Hal ini bisa berbahaya karena media tanpa izin resmi cenderung lebih bebas menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
ย ย – Risiko: Informasi yang disajikan bisa saja tidak akurat, menyesatkan, atau bahkan berisi hoaks. Tanpa adanya tanggung jawab hukum, media abal-abal bisa dengan mudah menghindari konsekuensi dari penyebaran berita palsu.
2. Kurangnya Identitas dan Struktur Redaksi yang Jelas
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








