Masyarakat terdampak, menurut Bupati Cilacap mengatakan jika ada warga yang tidak tinggal di huntara, BNPB menyampaikan ada uang tunggu.
“Warga terdampak tidak tinggal di huntara, kemarin BNPB menyampaikan ada uang tunggu kalau tidak salah. Kemudian, masyarakat terdampak yang seharusnya tinggal di huntara atau huntap tetapi mempunyai tanah yang ukurannya sesuai nanti huntap nya bisa dibangunkan di lokasi tanah tersebut dengan nilai yang sama dengan yang dibangun di relokasi”, kata Bupati Cilacap.
Warga terdampak seperti disampaikan Kepala Desa Cibeunying dan Camat Majenang bahwa warga manut kalau harus direlokasi. (*)











