Berikut rincian tunjangan suami/istri berdasarkan golongan pensiunan PNS:
Golongan I
- Ia: Rp174.810 – Rp196.220
- Ib: Rp174.810 – Rp207.730
- Ic: Rp174.810 – Rp216.520
- Id: Rp174.810 – Rp225.670
Golongan II
- IIa: Rp174.810 – Rp283.390
- IIb: Rp174.810 – Rp295.380
- IIc: Rp174.810 – Rp307.870
- IId: Rp174.810 – Rp320.880
Golongan III
- IIIa: Rp174.810 – Rp355.860
- IIIb: Rp174.810 – Rp370.920
- IIIc: Rp174.810 – Rp386.610
Golongan IV
- IVa: Rp174.810 – Rp420.000
- IVb: Rp174.810 – Rp437.780
- IVc: Rp174.810 – Rp456.290
- IVd: Rp174.810 – Rp475.590
- IVe: Rp174.810 – Rp495.710
BACA JUGA: Demo Tolak RUU Pilkada Di Semarang Ricuh, Berikut Faktanya
Siapa yang Berhak Menerima Rp495 Ribu?
Berdasarkan rincian di atas, tunjangan suami/istri dengan nominal tertinggi, yaitu Rp495 ribu, hanya diberikan kepada pensiunan PNS golongan IVe. Golongan lainnya menerima tunjangan dengan nominal yang lebih rendah, sesuai dengan gaji pokok masing-masing.
Proses Pencairan
Taspen akan mencairkan uang tambahan ini langsung ke rekening pensiunan PNS bersamaan dengan pembayaran gaji pada Februari 2025. Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan memeriksa rekening mereka pada waktu tersebut untuk memastikan tunjangan sudah diterima.













