Khususnya, Pasal 114 UU LLAJ yang memerintahkan untuk memprioritaskan kereta api yang melintasi rel.
Dalam Pasal 296 UU LLAJ akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Keempat, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Kelima, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Keenam, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketujuh, Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan.
Seharusnya seperti pihak sekolah mengetahui tentang aturan – aturan yang ada, diduga pihak sekolah dengan sengaja mengijinkan dan tidak mementingkan keselamatan siswa siswinya dengan menggunakan alat transportasi seperti odong – odong.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi lebih detailnya dari pihak sekolah, terkait kondisi dan jumlah korban atas kejadian tersebut.
*Follow Berita Center Media Independent di Google News













