Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PendidikanPeristiwa

Odong – Odong Rombongan Siswa SMA Negeri 1 Wiradesa Pekalongan Terjun !!!

×

Odong – Odong Rombongan Siswa SMA Negeri 1 Wiradesa Pekalongan Terjun !!!

Sebarkan artikel ini

Seperti diketahui bersama, bahwa odong-odong tidak memenuhi uji kelayakan jalan dan uji tipe. Selain itu, tidak ada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.

Lihat Video Detik-detik Odong-odong Terjun :

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kereta kelinci atau odong – odong yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain. Juga, tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin).

Menanggapi hal ini, sangat di sayangkan kepada pihak sekolah dimana sudah banyak kejadian di beberapa wilayah kecelakaan odong – odong.

Namun masih saja mengijinkan kegiatan siswanya menggunakan odong – odong tersebut.

Apabila menilik aturan yang ada, mengendarai odong-odong di jalanan juga berpotensi melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar:

Pertama, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Ketiga, Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Keempat, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).









error: