Kasus bermula ketika Taspen menempatkan dana investasi Rp1 triliun ke reksa dana yang dikelola PT Insight Investment Management (IIM). Namun, belakangan terungkap bahwa sejumlah transaksi diduga direkayasa untuk memperkaya pihak tertentu.
Audit KPK kemudian menemukan adanya kerugian negara hingga Rp1 triliun—indikasi kuat bahwa instrumen investasi tersebut sengaja dimanipulasi.
Pada 14 Januari 2025, KPK menahan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM, sebagai tersangka. Dalam penyidikan, Ekiawan tidak bekerja sendiri.
Dugaan Kolaborasi dengan Pejabat Taspen
Ekiawan diduga bekerja sama dengan Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Investasi Taspen yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama Taspen. Keduanya disebut mengatur aliran dana Taspen agar masuk ke produk Insight dan kemudian dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Pada 6 Oktober 2025, Ekiawan divonis:
9 tahun penjara
Denda Rp500 juta
Uang pengganti US$253.664













