Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Sidang Perkara 368 Prabumulih: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

×

Sidang Perkara 368 Prabumulih: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Prabumulih – Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan Pasal 368 KUHP yang menjerat tiga pekerja jurnalis kembali digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Senin (5/5/2025). Sidang yang memasuki agenda ke-sembilan ini diwarnai sorotan tajam dari tim kuasa hukum terdakwa terkait dugaan adanya unsur kriminalisasi terhadap para pewarta berita tersebut.

Usai persidangan yang rencananya akan memasuki tahap putusan pada Kamis mendatang, NR Icang Rahardian SH, selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkeyakinan kuat bahwa kasus ini sarat akan kriminalisasi terhadap insan pers, yang didasari oleh sejumlah kejanggalan dan kekeliruan dalam berkas perkara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami menemukan sejumlah kekeliruan mendasar dalam berkas perkara yang disidangkan ini,” ujar Icang Rahardian, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia. “Yang pertama, terdapat ketidaksesuaian identitas terdakwa. Nama asli klien kami adalah K. Muhammad Iksan dan berdomisili di Palembang, namun dalam berkas perkara tertulis KMS Muhammad Iksan dengan alamat di Prabumulih. Ini jelas menunjukkan ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan dan tuntutan.”

Lebih lanjut, Icang Rahardian mengungkapkan kejanggalan lain terkait adanya dua Laporan Kepolisian (LP) yang berbeda dalam perkara ini. “Yang kedua, dalam perkara ini terdapat dua LP yang diterbitkan oleh Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Anehnya, tuntutan dalam LP tersebut jelas mengacu pada Pasal 368, namun dalam persidangan justru berubah menjadi Pasal 369,” ungkapnya.

Dengan nada tegas, Icang Rahardian menyatakan bahwa berbagai kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur kriminalisasi dan upaya pemaksaan agar ketiga jurnalis tersebut tidak dapat terlepas dari jerat tuntutan hukum.

“Kurang bukti apa lagi? Kesempatan untuk mengajukan eksepsi pun tidak diberikan kepada kami. Oleh karena itu, saya menyerukan kepada seluruh rekan-rekan insan pers untuk bersama-sama berjuang melawan ketidakadilan dan kriminalisasi yang menimpa ketiga jurnalis ini,” tandas Icang Rahardian.

Jalannya persidangan ini menarik perhatian luas dari kalangan media. Terlihat perwakilan awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dari berbagai provinsi, seperti Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat, turut hadir untuk memberikan dukungan dan memantau langsung perkembangan persidangan tersebut. Solidaritas ini menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights