Pemerintah berencana menghapus sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan saat ini terdiri dari 3 kelas:
Kelas 1: Pelayanan dengan fasilitas paling lengkap dan privasi tinggi.
Kelas 2: Pelayanan standar dengan ruang perawatan semi-privat.
Kelas 3: Pelayanan paling sederhana dengan ruang perawatan terbuka.
Kementerian Kesehatan pada 2025 mendatang akan mulai menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Meski akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.


















