Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
Berkendara dalam kondisi mabuk.
Berkendara dengan melawan arus.
Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Dengan melibatkan total 2.478 personel gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran, Operasi Zebra Candi 2025 diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus menanamkan budaya disiplin berlalu lintas yang permanen di tengah masyarakat Pemalang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













