Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Ribuan PNS Akan Diberhentikan Masal Oleh Negara: UU ASN Baru, Jika….

×

Ribuan PNS Akan Diberhentikan Masal Oleh Negara: UU ASN Baru, Jika….

Sebarkan artikel ini

Nah, dalam pasal 52 ayat 3 dituliskan beberapa penyebab PNS bisa diberhentikan kapan saja oleh negara, adalah sebagai berikut:

-Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;

-Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

-Meninggal dunia;

-Telah mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

-PNS dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;

-Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;





















banner
error:
Verified by MonsterInsights