Nah, dalam pasal 52 ayat 3 dituliskan beberapa penyebab PNS bisa diberhentikan kapan saja oleh negara, adalah sebagai berikut:
-Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
-Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
-Meninggal dunia;
-Telah mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
-PNS dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
-Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;













