TPK Bungkam, Akuntabilitas Dipertanyakan
Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kramat menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, pihak TPK tidak memberikan respons meskipun pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim dan dibaca pada Senin (29/12/2025).
Sikap bungkam ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran negara tersebut dipertanggungjawabkan.
Mendorong Audit Investigatif
Ketidakjelasan keberadaan Berita Acara (BA) pekerjaan dan perilaku menghindar dari pihak TPK semakin memperkuat dugaan adanya maladministrasi. Jika ditemukan kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum.
Temuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh CMI GROUP kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat, maupun Kejaksaan agar segera turun ke lapangan untuk mengaudit pekerjaan tersebut secara menyeluruh.













