Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
KriminalPendidikanPeristiwa

Praktisi Hukum Pidana IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H Mengecam Keras Atas Perilaku Oknum Guru yang menampar Siswa Di Pemalang 

×

Praktisi Hukum Pidana IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H Mengecam Keras Atas Perilaku Oknum Guru yang menampar Siswa Di Pemalang 

Sebarkan artikel ini

 

Lebih lanjut, Imam SBY menyampaikan Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

 

Ayat (2) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Ayat (3) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Sedangkan ayat (4) menyatakan, Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

 





















banner
error:
Verified by MonsterInsights