Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Bogor

Polemik HGU PTPN I Regional 2 di Puncak: KLH Ancam Ambil Alih Pencabutan Izin

×

Polemik HGU PTPN I Regional 2 di Puncak: KLH Ancam Ambil Alih Pencabutan Izin

Sebarkan artikel ini
Polemik HGU PTPN I Regional 2 di Puncak: KLH Ancam Ambil Alih Pencabutan Izin
Polemik HGU PTPN I Regional 2 di Puncak: KLH Ancam Ambil Alih Pencabutan Izin

Jakarta – Rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, telah menarik perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Menanggapi situasi genting ini, KLH/BPLH mengambil langkah tegas, menyoroti kerusakan ekosistem hulu yang masif akibat alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah sebagai penyebab utama bencana.

Menteri Hanif mengungkapkan bahwa banyak dari bangunan bermasalah tersebut berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII). Ironisnya, kawasan ini sebenarnya telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak tahun 2011, namun tampaknya tidak diindahkan.

Sebagai respons, KLH/BPLH telah melakukan penegakan hukum terhadap 21 pelaku usaha dan mencabut delapan persetujuan lingkungan. Tak hanya itu, surat resmi berisi ultimatum 30 hari kerja juga telah dilayangkan kepada Bupati Bogor terkait pencabutan izin.

Menurut Hanif, “Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, kemudian berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.”

KLH/BPLH bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengonfirmasi bahwa delapan perusahaan terbukti memiliki persetujuan lingkungan yang secara substansial dan prosedural tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I Regional 2. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor, sementara lima sisanya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Melalui surat tertanggal 24 April 2025, KLH telah memberikan tenggat waktu 30 hari kerja bagi Bupati Bogor untuk menyelesaikan pencabutan seluruh persetujuan lingkungan. Apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi, KLH/BPLH menyatakan akan mengambil alih langsung proses pencabutan izin tersebut. Situasi ini menunjukkan komitmen serius pemerintah pusat dalam menanggulangi kerusakan lingkungan di Puncak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights