Indonesia terus menegaskan sikapnya dalam menjaga kedaulatan di Laut Natuna Utara (LNU) dengan berpegang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Langkah ini menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk “Hubungan Indonesia-China Pasca Joint Statement: Perspektif Diplomasi dan Keamanan” yang digelar oleh Indonesian Maritime Security Initiative (Indomasive) pada 23 Januari 2025 di Jakarta.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pakar, termasuk Mayjen TNI Pujo Widodo, mantan Dekan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan (Unhan), dan Kolonel Laut Panji Suwarno, Ketua Program Studi Keamanan Maritim Unhan. Kedua narasumber sepakat bahwa pernyataan bersama Indonesia dan China yang dirilis pada November 2024 merupakan langkah diplomatik yang dapat dimaklumi, namun menuntut kehati-hatian agar tidak melemahkan posisi Indonesia di kawasan.

Mayjen Pujo Widodo menyoroti tantangan geopolitik yang dihadapi Indonesia, termasuk ketegangan strategis antara China dan Amerika Serikat serta potensi konflik di Taiwan. Ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam menavigasi hubungan dengan kedua kekuatan besar tersebut.

“Indonesia menunjukkan keluwesan dengan tetap menjalin latihan militer bersama AS dan negara-negara lainnya, sambil mempererat kerja sama ekonomi dengan China,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan perlunya memperkuat kehadiran TNI AL di wilayah-wilayah rawan seperti LNU, guna mencegah potensi pencaplokan wilayah oleh China.

Kolonel Panji Suwarno menambahkan bahwa joint statement dengan China memberikan peluang peningkatan hubungan diplomatik, tetapi juga berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak oleh China.

Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas Indonesia dalam rivalitas geopolitik yang melibatkan China dan AS.

“Indonesia harus tetap tegas berpegang pada UNCLOS 1982 untuk menghindari celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dalam meningkatkan aktivitas ilegal di wilayah ZEE kita,” kata Panji.

Direktur Indomasive, Fauzan Aminullah, memperkuat pandangan tersebut dengan menyoroti pentingnya UNCLOS sebagai dasar hukum internasional yang harus terus dijunjung.

Menurutnya, konsistensi dalam menolak klaim sepihak China di LNU adalah langkah strategis untuk menjaga posisi Indonesia di mata dunia dan ASEAN.

Sementara itu, Johanes Herlijanto, Ketua Forum Sinologi Indonesia, menekankan bahwa konsep kedaulatan harus dipahami secara luas, mencakup tidak hanya batas wilayah tetapi juga hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Ia menambahkan bahwa Indonesia harus berhati-hati agar kerja sama dengan China tidak mengorbankan kemandirian bangsa dan keamanan nasional.

Kesiapan dan Langkah Strategis

Dalam menghadapi dinamika geopolitik ini, para pakar menyarankan beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat armada TNI AL untuk meningkatkan keamanan di wilayah rawan.

Kedua, menjalin kerja sama erat dengan negara-negara ASEAN untuk menghadirkan posisi negosiasi yang lebih kuat. Ketiga, memanfaatkan diplomasi multilateral untuk menegaskan komitmen pada UNCLOS.

“Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia harus menjadi pelopor dalam mengadvokasi hukum laut internasional. Langkah ini tidak hanya mempertahankan kedaulatan, tetapi juga memperkuat posisi strategis Indonesia di kawasan,” pungkas Fauzan.

Dengan mempertahankan prinsip netralitas dan konsistensi pada UNCLOS, Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Laut Natuna Utara, serta memperkuat posisinya sebagai pemimpin di kawasan Asia Tenggara.