Dengan adanya transaksi jual-beli LKS ini, banyak orang tua merasa resah dan keberatan untuk membelinya. Beberapa orang tua siswa bahkan mencoba untuk berbagi keluh kesahnya kepada rekan mereka, yang kemudian sampai terdengar oleh awak media pada hari Senin (22/01/2024) sore.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Meski demikian, praktik penjualan LKS ini masih berlanjut, sesuai dengan laporan yang diterima dan dapat diketahui oleh media.
Dalam situasi ini, orang tua siswa berharap agar Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik ini. Jika terbukti melanggar hukum, diharapkan tindakan hukum yang berlaku dapat diberlakukan.













