Klarifikasi DJP & Penegakan Kebijakan
DJP melalui Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi toleransi atas praktik yang bersifat memaksa atau menakut-nakuti wajib pajak. Bimo telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM (KITSDA) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, meskipun detailnya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
DJP membedakan antara aduan untuk perbaikan kebijakan dan aduan administratif. Bila ditemukan indikasi fraud signifikan, akan diserahkan ke unit anti-fraud.
Mengapa Kasus Ini Penting dari Perspektif Ekonomi Fiskal?













