“Semua usulan kegiatan, baik infrastruktur maupun program lainnya, disampaikan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa. Pemerintah desa memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan merupakan hasil musyawarah dan disepakati bersama masyarakat,” jelasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Terkait aksi warga, Kharis juga menyoroti bahwa kegiatan tersebut tidak disertai tembusan resmi kepada pemerintah desa. Menurutnya, jika aspirasi masyarakat disampaikan secara prosedural, pemerintah desa akan lebih cermat dan tepat dalam menanggapi sekaligus memastikan kebutuhan warga lebih terserap.














