Kapolres Pekalongan menghimbau kepada pihak keluarga pelaku kalau memang bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dimohon untuk bisa menyerahkan diri.
“Para pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan













