Agus Mulyadi menjelaskan bahwa pengawasan melekat ini bertujuan agar seluruh rangkaian evaluasi pertanggungjawaban di akhir masa jabatan kepala desa dapat berjalan tanpa hambatan.
“Melalui monitoring ini, kami berharap seluruh persiapan, baik yang bersifat administratif maupun teknis, benar-benar telah siap. Kita ingin memastikan kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat besok dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Pemeriksaan AMJ sendiri merupakan instrumen wajib dalam siklus birokrasi pemerintahan desa. Proses ini berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk mengaudit kinerja, pengelolaan keuangan, serta aset desa selama masa kepemimpinan kepala desa yang bersangkutan sebelum menyerahkan tampuk jabatan kepada pejabat berikutnya.













