Pemalang,CMI News – SMPN 2 Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik setelah tiga dari sebelas siswa yang terlibat dalam insiden mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan sekolah dikeluarkan atau di Pindahkan oleh pihak sekolah. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum yang menganggap tindakan tersebut melanggar hak asasi anak.
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak hanya melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, tetapi juga melanggar konstitusi negara. “Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak didik, tidak berarti pihak sekolah berhak melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Ini sama saja dengan melanggar hak kebebasan anak serta hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Amandemen 4, ayat 1 sampai 5,” ungkap Carmo saat diwawancarai pada Selasa, 10 September 2024.














