Korban membuat laporan kepolsian dengan Nomor : LP/B/ 141 / III /2024/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan berharap pelaku dapat diusut dan diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan.
Adanya kasus ini sebagai peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada tidak mudah meminjamkan kendaraan apapun kepada orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Walaupun teman dekat atau sahabat mohon untuk tidak mudah meminjamkan barang kita.
Tim kuasa hukum korban selalu mengkawal berjalannya kasus ini bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap motif sesungguhnya dari pelaku. Kalau memang yang membawa mobil itu adalah atasannya yang sangat berharga seharusnya dapat diketahui identitasnya.













