Kuasa hukum korban, Abdurrahman, S.H. dan Niatman Aperli Gea, S.E., S.H. dari Rahman & Associates Law Office mendampingi korban untuk membuat laporan di Polsek Pinang Tangerang.
“Kami sempet mencari tahu informasi identitas atasannya dan tempat kerjaan pelaku, namun nama pelaku tidak ada yang mengenal diinstansi satpol PP wilayah Tangerang, bahkan kita datangi rumah kediamannya dan pelaku jarang ada dirumah. Kita mencari tahu dari adiknya dan dia sendiri belum yakin kalau pelaku pernah kerja disatpol PP.” ungkap Rahman.
Menurut Rahman, sebenarnya kami menduga bisa aja dia gadaikan atau dia kerja sama dengan orang yang membawa mobil itu, hanya saja kami belum memiliki bukti karena pengakuan pelaku adalah seolah-olah ikut sebagai korban yang ditipu. Dan sempet pelaku meminta perlindungan hukum kepada saya jika dia mengambil mobil keatasannya dan terjadi apa-apa. Kita sudah somasi pelaku dua kali. Dan melalui telepon dia sering menjanjikan mobilnya balik walaupun seringkali tidak ditepati.













