
Pemalang, CMI News – Kades Kramat, Rahayu, baru saja menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan selama 2 tahun ke depan.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode”.
Dalam masa jabatannya yang baru ini, Rahayu berfokus pada pengembangan Desa Kramat, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
“Saya bersyukur dan kepercayaan masyarakat yang telah memperpanjang masa jabatan saya.” Ujar Rahayu


Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab besar bagi saya untuk terus bekerja keras dan mewujudkan visi dan misi saya untuk desa Kramat, imbunya
“Saya yakin dengan kerjasama dan gotong royong dari semua pihak, kita dapat mewujudkan desa Kramat yang maju dan sejahtera,” kata Rahayu.
Masyarakat desa Kramat menyambut baik program-program yang dicanangkan oleh Rayayu.
Mereka berharap program-program tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup di Masyarakat Desa Kramat.






