SEMARANG, CMI News – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Jaka Suryanta (JS) mantan lurah Sawah Besar , Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Penahanan JS tersebut diduga karena melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya kepengurusan pengalihan hak tanah atau pologoro.
Dikutip dari radarmagelang id, sejak pukul 09.00 JS sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13.00. Kemudian langsung pada pukul 17.00, JS digelandang ke Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan, perkara ini merupakan bentuk laporan dari masyarakat.













