Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, diantaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
“Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kasus yang pernah di lakukan oleh ke 6 pelaku ini.” Pungkasnya.
*Follow Berita Center Media Independent di Google News














