SEMARANG – Tabir gelap bisnis esek-esek di Mansion KTV and Bar, sebuah tempat karaoke mewah di Semarang, mulai terungkap. Yulian Sutedi alias Mami Uthe (Mami U), dalang di balik layanan pornografi yang mencengangkan, akhirnya diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis, 26 Juni 2025.
Penyerahan Mami U ke pihak Kejaksaan menandai babak baru dalam proses hukumnya. Setelah ditahan di rutan Polda Jateng sejak 28 Februari 2025, Mami U kini dipindahkan ke Lapas Perempuan Bulu, Semarang, untuk menjalani penahanan hingga persidangan dimulai.
‘Mash Potato’: Layanan Pornografi Berkedok Karaoke
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Mami U adalah penyedia utama layanan pornografi di tempat tersebut. Ia menawarkan berbagai paket ‘hiburan’ kepada para tamu, salah satunya yang paling mencolok adalah “Mash Potato”.
“Mash Potato” adalah istilah yang digunakan untuk layanan tari telanjang atau striptis selama 30 menit. Selain paket ini, Mami U juga menyediakan paket lain yang lebih eksplisit, seperti eksekusi di kamar mandi atau tarian di ruangan karaoke tanpa bra. Para tamu juga dapat memilih langsung wanita yang mereka inginkan untuk menemani. Praktik inilah yang membuat Mansion KTV and Bar digerebek pada 27 Februari 2025 lalu.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Untuk membuktikan perbuatan Mami U di pengadilan, jaksa telah menerima berbagai barang bukti penting dari penyidik. Barang bukti tersebut antara lain beberapa handphone, delapan buku tabungan, buku catatan layanan, satu unit CPU komputer, serta bukti pembayaran dan foto seorang Lady Companion (LC) berinisial LA.
“Barang bukti tersebut akan menjadi alat bukti kami untuk membuktikan di persidangan,” jelas Sarwanto.
Atas perbuatannya, Mami U dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, atau Pasal 296 KUHP. Mami U terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.
Ada Nama Petinggi Partai di Berkas Perkara?
Namun, sorotan publik tidak hanya tertuju pada Mami U. Kasus ini menjadi semakin panas setelah terungkap bahwa penyidik juga mencantumkan nama Bambang Raya Saputra (BRS), seorang petinggi Partai Hanura Jawa Tengah, sebagai pihak lain yang terlibat.
Meskipun berkas BRS belum dilimpahkan ke kejaksaan, namanya disebut-sebut dalam berkas perkara Mami U. BRS diduga menerima keuntungan dari bisnis ilegal yang dijalankan oleh Mami U. Ini menunjukkan bahwa jaringan bisnis seks ini diduga melibatkan tokoh-tokoh penting di luar lingkaran muncikari.
“Berkas Mami U ini ada penyebutan BRS menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut,” tambah Sarwanto, membenarkan dugaan adanya aliran dana ke oknum politikus.
Dengan dilimpahkannya Mami U ke pengadilan, masyarakat menanti kelanjutan kasus ini. Apakah keterlibatan seorang politikus akan terbukti di persidangan? Jawabannya akan terkuak seiring berjalannya proses hukum.













