Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Jabatan Strategis Diisi Pejabat Terdemosi, Kebijakan Bupati Pemalang Tuai Kecaman Ahli Hukum

×

Jabatan Strategis Diisi Pejabat Terdemosi, Kebijakan Bupati Pemalang Tuai Kecaman Ahli Hukum

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Keputusan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, untuk kembali menunjuk dr. Aris Munandar sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M. Ashari Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam. Penunjukan ini dianggap kontroversial lantaran dr. Aris saat ini masih berstatus sebagai Kepala Bidang Penunjang UPT RSUD dr M. Ashari Pemalang, jabatan yang diemban setelah dirinya dijatuhi sanksi demosi (penurunan jabatan) akibat pelanggaran disiplin pada akhir tahun 2023.

Meskipun tengah menjalani hukuman administratif, penunjukan dr. Aris sebagai Plt Direktur RSUD, sebuah posisi yang secara teknis dan hukum tergolong jabatan pimpinan tinggi pratama strategis, dinilai banyak pihak sebagai langkah yang keliru. Hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa demosi merupakan sanksi penurunan jabatan, sehingga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam masa demosi dianggap tidak layak untuk menduduki jabatan strategis, termasuk posisi Plt Direktur.

Menanggapi polemik ini, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang ahli hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Pemalang tersebut. Ia menegaskan bahwa penempatan seorang ASN yang sedang menjalani masa demosi ke dalam jabatan Plt adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara.

“Demosi itu adalah sanksi yang serius, yang secara langsung menurunkan kapasitas administratif dan moral seorang ASN. Oleh karena itu, secara prinsip, tidak boleh ada jabatan strategis, apalagi setingkat Plt Direktur, yang diisi oleh pejabat yang sedang menjalani sanksi ini,” ujar Imam saat ditemui pada Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik maladministrasi.

Ia bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa persoalan ini dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia maupun dipersoalkan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kebijakan semacam ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip meritokrasi dan semangat reformasi birokrasi yang sedang kita galakkan. Jika rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saja diabaikan, maka secara tidak langsung kepala daerah telah melemahkan sistem pengawasan internal terhadap ASN,” tegasnya.

Kritik terhadap kebijakan Bupati Pemalang ini juga datang dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan publik di Pemalang. Mereka menuntut adanya transparansi dalam penegakan sanksi kepegawaian dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera mengevaluasi serta mengganti pejabat yang menduduki posisi strategis sebagai Plt jika sedang menjalani hukuman disiplin.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa setiap rekomendasi terkait hukuman disiplin yang mereka berikan bersifat mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, termasuk oleh bupati atau walikota.

Pakar hukum menambahkan, apabila rekomendasi KASN tersebut tidak dijalankan, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KASN berhak untuk meneruskan laporan tersebut kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selain itu, KASN juga dapat menyarankan pembinaan lebih lanjut, termasuk mengusulkan sanksi tambahan terhadap pejabat yang terbukti melanggar aturan.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights