
Tulungagung, CMI News – Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing publik yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tulungagung, Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana penerapan sistem retribusi parkir berlangganan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RDP yang berlangsung pada Sabtu (19/04/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, H. Fuad Ashari, ST dari Fraksi PKB, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lintas fraksi serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, seperti Bagian Hukum, Kepala Bapenda, dan Dinas Perhubungan.
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwianto, dalam pernyataannya menyampaikan kekhawatiran terhadap skema parkir berlangganan yang dinilai membuka peluang baru terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor perparkiran. Menurut Hendri, sistem ini justru berpotensi mengurangi kontrol dan transparansi pelaporan pendapatan dari juru parkir (jukir) di lapangan.
“LMP menilai skema parkir berlangganan bukan solusi. Ini justru membuka potensi kebocoran baru karena tidak menjamin akuntabilitas pelaksanaan di lapangan,” tegas Hendri dalam forum tersebut.
Selain itu, LMP juga menyampaikan hasil temuan investigasi internal yang menunjukkan indikasi kurangnya transparansi dalam pelaporan retribusi parkir saat ini. Jika sistem saat ini saja belum tertata dengan baik, menurut LMP, maka pemberlakuan sistem berlangganan hanya akan memperparah ketidakjelasan penerimaan dan distribusi PAD.
Dalam hearing yang juga dihadiri oleh elemen masyarakat lain seperti Fatayat NU, FKDM, LSM Cakra, LSM Lidra, serta media lokal, LMP menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan secara digital serta pemberdayaan juru parkir dengan sistem insentif yang adil.

Lebih jauh, Hendri berharap DPRD dan Pemkab tidak terburu-buru mengesahkan Ranperda ini tanpa mempertimbangkan dampak implementatif di lapangan. Ia juga menyerukan adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem retribusi yang ada sebelum dilakukan perubahan regulasi.
“Kami mendesak agar Ranperda ini dikaji ulang secara lebih terbuka dan melibatkan masyarakat luas. Perubahan aturan harus benar-benar menjawab persoalan, bukan menciptakan masalah baru,” ujarnya.
Hearing publik ini menjadi langkah awal dalam pembahasan lebih lanjut terkait revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pansus 3 DPRD Tulungagung menyatakan akan menampung seluruh masukan dari masyarakat sebelum mengambil keputusan final.






