Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak: Ini Rinciannya per 22 Juli 2025

×

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak: Ini Rinciannya per 22 Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Cikarang, CMI News — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat kenaikan signifikan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Harga jual emas melonjak Rp19.000 menjadi Rp1.946.000 per gram, seiring sentimen global yang terus mengerek permintaan aset safe haven seperti emas.

Jika dibandingkan hari sebelumnya, harga emas Antam terpantau stagnan di level Rp1.927.000 per gram.

Kenaikan pada hari ini memperkuat tren positif yang sudah terbentuk sejak akhir pekan lalu, di mana harga sudah mulai menanjak Rp10.000 pada Sabtu (19/7).

Kenaikan harga juga tercermin dari nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam, yang naik Rp19.000 menjadi Rp1.792.000 per gram.

Kenaikan ini penting dicermati oleh investor yang hendak mencairkan kepemilikan emas mereka dalam waktu dekat.

Masih di Bawah Rekor Tertinggi

Meski melonjak cukup tajam, harga emas Antam hari ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang tercatat pada 22 April 2025, yaitu sebesar Rp2.039.000 per gram.

Sentimen yang memengaruhi harga emas saat ini antara lain ketegangan geopolitik global, ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral AS, serta tren pelemahan dolar yang membuat logam mulia ini lebih menarik bagi investor global.

Rincian Harga Emas Antam per Ukuran

Mengacu pada situs resmi Logam Mulia Antam, berikut daftar harga jual emas batangan hari ini:

0,5 gram: Rp1.023.000

1 gram: Rp1.946.000

2 gram: Rp3.832.000

3 gram: Rp5.723.000

5 gram: Rp9.505.000

10 gram: Rp18.955.000

25 gram: Rp47.262.000

50 gram: Rp94.445.000

100 gram: Rp188.812.000

250 gram: Rp471.765.000

500 gram: Rp943.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp1.886.600.000

Ketentuan Pajak dan Biaya Transaksi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian:

0,45% bagi pemegang NPWP

0,9% bagi non-NPWP

Untuk penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp10 juta:

1,5% untuk pemilik NPWP

3% untuk non-NPWP

Pemotongan PPh dilakukan langsung dari nilai transaksi dan akan disertai dengan bukti potong pajak.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights