Tegaskan Akuntabilitas Melalui Laporan Akhir Masa Jabatan
Menutup pengarahannya, Muhibin mengingatkan substansi penting terkait akuntabilitas para kepala desa yang akan purna tugas. Ia mewajibkan para kepala desa yang berada di akhir masa jabatan untuk segera menyusun dan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LPAMJ).
”Secara prinsip, kepala desa yang akhir masa jabatannya selesai diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban akhir jabatan kepada Bupati Pemalang melalui Camat. Ini adalah aturan mutlak yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Muhibin.
Melalui langkah proaktif penguatan kinerja sosialisasi, fasilitasi anggaran yang tepat waktu, serta dukungan penuh dari jajaran TNI-Polri, Kecamatan Petarukan optimistis dapat mengawal seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 secara sukses, tertib, dan demokratis. (Red)














