Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Densus 88 terkait jaringan terorisme di Jawa Timur.
Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, HOK merupakan seorang simpatisan jaringan teroris ISIS. Ia telah melakukan persiapan matang untuk melancarkan aksinya, termasuk merakit bom dan menentukan target sasaran.
“Pelaku ini terbilang masih muda, namun sudah terpapar paham radikalisme yang cukup dalam. Ia terinspirasi oleh aksi-aksi terorisme yang terjadi di berbagai belahan dunia dan bertekad untuk melakukan hal serupa di Indonesia,” ungkap Trunoyudo.
Penangkapan HOK berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Densus 88 kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku sebelum ia sempat melaksanakan aksinya.
Saat ini, HOK tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Jatim. Densus 88 juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rencana aksi teror tersebut.
Atas perbuatannya, saat ini HOK telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang. Diketahui, saat ini Densus 88 masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah terduga teroris tersebut.
Penangkapan terduga teroris ini menjadi pengingat bahwa ancaman terorisme masih nyata di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk aksi teror yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













