Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Gantikan Bupati Terpilih, Agung Hariyadi Jabat Pjs Bupati Pemalang

×

Gantikan Bupati Terpilih, Agung Hariyadi Jabat Pjs Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini

Dalam Petikan Keputusan Mendagri tersebut juga tertuang tugas dan wewenang Pjs, yaitu memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kemudian memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati, dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk Pjs Walikota yang definitif, serta menjaga netralitas ASN.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights