Dalam Petikan Keputusan Mendagri tersebut juga tertuang tugas dan wewenang Pjs, yaitu memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kemudian memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati, dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk Pjs Walikota yang definitif, serta menjaga netralitas ASN.













