Pemalang, CMI News – Dunia pendidikan di Pemalang digegerkan oleh dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang Kepala Sekolah SMP di Pemalang berinisial HP dan salah satu pegawai P3K berinisial RD. Kisah ini mulai terkuak secara mengejutkan ketika suami RD, LM, menemukan bukti-bukti tak senonoh di laptop istrinya sendiri.
Peristiwa ini bermula dari niat tulus LM untuk membantu tugas sekolah istrinya. LM, yang terbiasa membantu RD mengerjakan tugas menggunakan laptop pribadinya, kali itu harus menggunakan laptop sang istri lantaran laptopnya sendiri sedang rusak.
Tanpa sengaja, LM membuka Google Photos di laptop RD dan terkejut bukan main, ungkapnya kepada CMI News saat dihubungi melalui WhatAps, pada Jumat (23/5/2025) malam.
Di sana, ia menemukan sejumlah foto tangkapan layar percakapan (chat) dengan HP, termasuk foto-foto “seksi dan tidak pantas” yang dikirimkan kepada oknum kepala sekolah tersebut. LM mengungkapkan, ada beberapa foto yang lebih jauh dari tidak pantas, seperti hanya menampilkan RD mengenakan bra saja. Foto-foto tersebut diduga dikirimkan atas permintaan HP.
Pengakuan dan Tindakan Suami
Merasa sangat terkejut dan kecewa, LM segera melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah tempat sang istri bertugas. Tak hanya itu, LM juga melayangkan laporan kepada beberapa pihak dinas terkait, berharap adanya sanksi berat bagi keduanya, baik istri maupun oknum kepala sekolah.
LM juga membenarkan adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh sang istri. Dalam surat tersebut, RD mengakui telah melakukan hubungan dengan HP.
LM juga mengatakan bahwa istrinya memiliki 2 (dua) Handphone, tetapi satunya tidak pernah dibawa pulang kerumah selalu ditingal di sekolah.
Hubungan Terlarang Diduga Sudah Berlangsung Setahun
LM menuturkan, ia pertama kali mengetahui perselingkuhan ini pada 29 April 2025 kemarin. Setelah pengakuan dari sang istri, terungkap bahwa hubungan terlarang tersebut ternyata sudah berlangsung hampir setahun, terhitung sejak 2024.
Sebelumnya, LM mengaku tidak pernah menaruh curiga sama sekali. Hal ini dikarenakan istri (HP) sendiri merupakan teman dekat RD, dan mereka sering menghabiskan waktu bersama.
Soal Alat Bukti
Bukti tersebut dikategorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Informasi Dan Transaksi Elektronik, didefinisikan:
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Atas definisi di atas, maka chatting RD dengan nomor WhatsApp Oknum Kepala Sekolah adalah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian soal materi chatting yang tidak senonoh (foto), maka bisa dikenakan UU Pornografi. Sepanjang chatting tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Sementara itu, Oknum Kepala Sekolah HP saat dihubungi melalui WhatAps oleh CMI News, Kamis (22/5). Bertujuan untuk konfirmasi kebenarannya. Justru hingga dua hari ini awak media, belum mendapatkan kabar untuk diberikan waktu bertemu dirinya.
Kini, publik Pemalang menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang seperti dinas-dinas terkait kasus dugaan perselingkuhan yang mencoreng nama baik dunia pendidikan ini di Kabupaten Pemalang.














