
PEMALANG – Dalam upaya meningkatkan keterbukaan dan kualitas pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait pelayanan informasi tata ruang tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor DPUPR Pemalang pada Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tahunan ini dihadiri oleh beragam unsur masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders), meliputi perwakilan pemohon perizinan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pemalang, akademisi, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Plt. Sekretaris Dinas DPUPR Kabupaten Pemalang, Muhammad Riza Fahlevi, S.T., M.Sc., yang bertindak sebagai moderator diskusi, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang terbuka bagi pemerintah daerah untuk mendengarkan masukan serta evaluasi langsung dari masyarakat terkait layanan yang telah berjalan.
“Melalui diskusi publik ini, kami menerima berbagai masukan dan evaluasi dari masyarakat. Seluruh aspirasi ini akan kami tampung dan bahas secara internal untuk merumuskan formulasi pelayanan informasi yang efisien dan menjawab kebutuhan publik,” jelas Riza.
Menanggapi masukan terkait aksesibilitas platform online yang belum menjangkau seluruh lapisan warga, Riza mengakui pembenahan sistem digital memerlukan proses bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

“Sebagai langkah konkrit jangka pendek, kami berfokus mengoptimalkan pelayanan offline (tatap muka) agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal. Harapan kami, transparansi dan efisiensi informasi tata ruang—baik dari proses hingga hasilnya—dapat terus ditingkatkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) DPUPR Kabupaten Pemalang, Indra Gunawan, menegaskan bahwa FKP merupakan kewajiban tahunan bagi setiap OPD untuk menjamin partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Khusus tahun 2026 ini, fokus informasi tata ruang mendapat perhatian dan masukan yang cukup dinamis dari berbagai pihak. Kami berharap hasil dari forum ini dapat mendorong pelayanan di DPUPR Kabupaten Pemalang menjadi lebih ramah pengguna, transparan, dan mudah diakses oleh siapa saja,” ujar Indra.
Sesi diskusi juga diwarnai dengan pertanyaan kritis dari para peserta. Ahmad, perwakilan dari INSIP Pemalang, menyoroti pentingnya kepastian status zonasi lahan—seperti zona hijau, kuning, atau merah—serta kejelasan Surat Keputusan (SK) pengelolaan sistem informasi yang ada.
“Kami berharap ke depan ada kepastian dan transparansi penuh mengenai sistem informasi tata ruang ini, termasuk kepastian status aksesibilitasnya bagi seluruh kalangan masyarakat,” tutur Ahmad.






