Dalam ketentuan pembelian, koperasi membagi hasil panen ke dalam tiga kategori. Green bean, dibeli dengan harga tertinggi karena kopi telah melalui proses pengupasan kulit tanduk dan pengeringan sempurna. Parchment dihargai Rp70.000 per kilogram karena masih dalam bentuk biji berkulit tanduk, sedangkan cherry atau kopi basah merah dibeli Rp50.000 per kilogram dengan syarat buah yang diserahkan merupakan buah merah matang hasil petik langsung.
Pembedaan harga tersebut menegaskan bahwa kualitas dan tingkat pengolahan hasil panen menjadi faktor utama dalam penentuan nilai jual. Skema ini sekaligus memberi gambaran yang jelas kepada petani mengenai standar mutu yang harus dipenuhi agar kopi Dogiyai memiliki daya saing lebih kuat di pasar.
Mutu Panen Jadi Syarat Utama
Koperasi menegaskan bahwa hasil panen yang diserahkan petani harus memenuhi standar kualitas sesuai kategori pembelian. Untuk green bean, kopi harus sudah dikupas dari kulit tanduk dan benar-benar kering. Untuk parchment, kopi masih berada dalam lapisan kulit tanduk atau husk. Sementara untuk cherry, koperasi hanya menerima buah merah matang yang dipetik langsung saat panen.
Penegasan standar mutu ini penting untuk menjaga kualitas kopi Dogiyai sekaligus memastikan hasil panen yang dihimpun memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Di saat yang sama, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa koperasi tidak sekadar membeli hasil panen, tetapi juga membangun disiplin mutu pada tingkat petani.













