Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Blitar

Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Kalitengah Beroperasi Lama Tanpa Penindakan

×

Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Kalitengah Beroperasi Lama Tanpa Penindakan

Sebarkan artikel ini
Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Kalitengah Beroperasi Lama Tanpa Penindakan
Foto: Ilustrasi

Warga berharap aparat yang berwenang segera bertindak tegas, melakukan penertiban, serta mengusut secara transparan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu.

“Aktivitas sabung ayam ilegal merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta memberikan efek jera.(Tim)

 









error: