Warga berharap aparat yang berwenang segera bertindak tegas, melakukan penertiban, serta mengusut secara transparan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu.
“Aktivitas sabung ayam ilegal merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.”
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta memberikan efek jera.(Tim)







